Ruang sidang utama Pengadilan Negeri dipadati sejak pukul delapan pagi. Kursi pengunjung, yang biasanya hanya terisi separuh untuk perkara perdata biasa, kini penuh sampai ke pintu — wartawan berdiri berimpit di belakang, dua di antaranya menenteng kamera dengan lampu berkedip merah kecil. Kuncoro Wignyo duduk di bangku ketiga, mengenakan kemeja putih polos tanpa lencana, tanpa kartu identitas juru sita yang dulu selalu terselip di saku dada. Ia menyadari, untuk pertama kalinya dalam dua puluh tahun, ia menghadiri sidang bukan sebagai pelaksana putusan, melainkan sebagai orang yang menunggu putusan.
Majelis hakim — bukan Prasetyo, yang kini duduk di kursi terdakwa berjarak tiga meter dari Handoko Reksa — membuka sidang dengan suara datar, seolah membaca berita acara biasa. Tapi tidak ada yang biasa hari itu.
"Terdakwa Handoko Reksa," ketua majelis mengangkat berkas setebal dua jari, "terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan berlanjut, dan pencucian uang, dengan barang bukti berupa empat belas berkas eksekusi yang direkayasa. Menjatuhkan pidana penjara dua belas tahun, ditambah denda dua miliar rupiah, subsider satu tahun kurungan."
Handoko tidak bergerak. Wajahnya tetap rapi, seperti waktu ia menerima Kuncoro di ruangannya yang berhias maket kawasan Pasar Lama — hanya rahangnya yang mengeras sedikit, satu kedutan kecil yang lolos dari kendalinya.
"Terdakwa Ratna Wulandari," lanjut ketua majelis, "terbukti bersalah membuat akta otentik palsu dan turut serta dalam pemalsuan sertifikat. Menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun, serta memerintahkan pencabutan izin praktik notaris terdakwa untuk seterusnya."
Ratna menunduk. Ia yang dulu menyimpan akta bayangan sebagai jaminan seandainya sindikat mengkhianatinya, kini justru diselamatkan oleh akta itu sendiri — bukan dari hukuman, tapi dari tuduhan yang lebih berat, karena kesaksiannya soal proses pembuatan dokumen ikut membantu jaksa merangkai kronologi. Namun keringanan itu tak banyak menolong; sembilan tahun tetaplah sembilan tahun.
Lalu nama yang membuat dada Kuncoro berdenyut lebih keras.
"Terdakwa Darsana," ketua majelis berhenti sejenak, seolah menimbang berat kalimat yang akan diucapkan, "sebagai aparatur pengadilan yang seharusnya menjaga kemurnian proses peradilan, justru menjadi perantara aktif antara sindikat dan lembaga ini. Menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun, serta merekomendasikan pemberhentian tidak hormat dari jabatan kepaniteraan."
Kuncoro menatap punggung Darsana yang dulu memanggilnya ke ruang panitera, mengungkit pensiun, meminta eksekusi Sumirah diselesaikan bersih. Tak ada rasa menang yang muncul. Hanya kelelahan yang panjang, seperti selesai membawa beban yang ternyata tak pernah bisa diletakkan begitu saja.
Untuk Gunawan dan Prasetyo, nada majelis melunak.
"Mengingat kesediaan keduanya menjadi saksi yang meringankan serta membongkar mekanisme kejahatan yang selama ini tersembunyi, majelis menjatuhkan pidana percobaan kepada terdakwa Gunawan, dan pidana ringan satu tahun kepada terdakwa Prasetyo, dengan catatan pemberhentian dari jabatan hakim."
Gunawan menangis di kursi terdakwa, wajahnya masih menyimpan bekas sekapan yang belum sepenuhnya pulih. Prasetyo hanya mengangguk pelan, seperti orang yang akhirnya menerima sesuatu yang sudah lama ia takuti sekaligus tunggu.
Sidang berikutnya, siang itu juga, di ruang yang sama, giliran Kuncoro sendiri yang dipanggil maju — bukan sebagai saksi, melainkan sebagai terperiksa atas empat belas eksekusi lama yang ia sendiri bongkar. Sulastri duduk di baris depan, matanya tak lepas dari punggung mentornya. Tuti menggenggam tangan Bagas di sampingnya, dan Sumirah, yang datang dengan tongkat, memilih berdiri meski kakinya belum benar-benar kuat.
Ketua majelis membacakan pertimbangan lebih panjang untuk perkara ini — bahwa terdakwa telah menjalankan perintah atasan dan sistem yang cacat selama bertahun-tahun tanpa memeriksa keabsahannya, namun juga tercatat sebagai pihak yang pada akhirnya membongkar seluruh jaringan kejahatan tersebut dengan risiko pribadi yang besar.
"Menimbang hal-hal yang meringankan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara percobaan enam bulan kepada terdakwa Kuncoro Wignyo."
Ia menahan napas. Vonis itu ringan — nyaris tak sebanding dengan berat yang ia rasakan menggantung di dada selama berbulan-bulan. Tapi ketua majelis belum selesai.
"Sebagai konsekuensi administratif, terdakwa diberhentikan dari jabatan juru sita, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, tanpa hak pensiun."
Kalimat itu jatuh pelan, hampir tanpa tekanan, tapi menghantam lebih keras daripada semua vonis yang sudah dibacakan hari itu. Dua puluh tahun kerja, seragam yang selalu ia jaga rapi, kartu identitas yang dulu ia banggakan sebagai bukti "kerja bersih" — semuanya berakhir dalam satu ketukan palu, tanpa ada yang bertepuk tangan, tanpa ada yang bersorak.
Kuncoro berdiri, membungkuk sedikit ke arah majelis, lalu berbalik. Ia mencari wajah Tuti lebih dulu — bukan untuk mencari penghiburan, tapi untuk memastikan istrinya masih di sana. Tuti tersenyum tipis, matanya basah tapi tak menangis. Sulastri berdiri, tak berkata apa-apa, hanya mengangguk seperti murid yang akhirnya paham betul harga yang harus dibayar gurunya.
Di luar ruang sidang, Ayu Prameswari menunggu dengan kamera yang sudah dimatikan, tak lagi memburu kutipan. "Bagaimana perasaan Bapak?" tanyanya, lebih sebagai sesama manusia daripada jurnalis.
Kuncoro menatap map cokelat kosong yang ia bawa — bukan berkas perkara, hanya map yang ia simpan sebagai kebiasaan lama yang belum sanggup ia lepaskan sepenuhnya.
"Saya kehilangan pekerjaan," katanya pelan, "tapi untuk pertama kalinya dalam dua puluh tahun, saya tidak kehilangan diri saya sendiri."