Kantor juru sita di Pengadilan Negeri menempati ruang sempit di sayap belakang gedung, terjepit antara ruang panitera dan tangga menuju gudang. Bau di sana adalah bau yang tak pernah berubah: map lama, lem stempel, kopi sachet, dan debu yang menempel di tumpukan berkas yang tak pernah benar-benar habis. Kuncoro menyukai bau itu dengan cara seseorang menyukai kandang yang ia kenal lebih lama daripada rumah sendiri.
Pagi setelah eksekusi toko kue, ia baru meletakkan tasnya ketika Pak Hadi, koordinator juru sita yang juga atasannya, sudah berdiri di depan mejanya dengan map biru.
"Yang seratus dua belas beres?" tanya Hadi.
"Beres. Berita acara saya serahkan siang ini."
"Bagus. Tepat waktu, bersih, nggak ada drama." Hadi meletakkan map biru itu di atas meja Kuncoro, agak terlalu pelan, seperti orang yang tahu ia sedang menaruh beban. "Ini yang berikutnya. Saya kasih ke kamu karena yang lain pasti bikin ribut."
Kuncoro membuka map itu. Perkara perdata, gugatan wanprestasi yang berujung sita jaminan dan lelang eksekusi. Objek: sebidang tanah dan bangunan di Kebon Sirih Lama, dipakai sebagai bengkel dan rumah tinggal. Tergugat: Sumirah dan ahli waris almarhum Darmaji. Pemenang lelang sudah ada, sudah balik nama, sudah mengajukan permohonan pengosongan. Semuanya, di atas kertas, mulus. Utang macet di bank yang kemudian dijual ke pihak ketiga, agunan berupa tanah itu, gugatan, putusan yang menang di semua tingkat, lelang yang sah lewat kantor lelang negara, pemenang yang menuntut haknya. Tidak ada lubang. Tidak ada cela.
"Bengkel," gumam Kuncoro.
"Bengkel-rumah. Mereka tinggal di belakangnya. Sudah dua kali ditegur, sekali mediasi, nggak gerak. Ngotot." Hadi mengetuk meja. "Atasan lagi pengin perkara-perkara lama ditutup sebelum semester. Ini termasuk yang dipantau. Jadi tolong, Kun, cepat dan bersih seperti biasa. Survei dulu, kasih somasi pengosongan, kasih tenggat wajar, terus laksanakan. Jangan kasih celah buat mereka bikin gugatan baru."
Kuncoro mengangguk. Itu instruksi standar. Ia sudah melakukannya ratusan kali. Ia menutup map, menulis nomor perkaranya di buku agendanya dengan tinta hitam, dan untuk sesaat tangannya berhenti di angka itu. Tidak ada alasan untuk berhenti. Hanya saja kalimat perempuan daster kemarin masih tertinggal di suatu sudut, dan tanpa sengaja matanya menangkap alamat di map: Kebon Sirih Lama, RT tiga. Kawasan yang sama dengan toko kue kemarin, atau setidaknya dekat. Tiga gang dari sana. Ia mencatat itu sebagai fakta administratif, tanpa makna. Belum.
Siang itu ia menyerahkan berita acara, mengisi laporan, makan nasi bungkus di mejanya, dan pulang ketika lampu kantor mulai dimatikan satu per satu. Kos-kosannya dua puluh menit naik motor, satu kamar di lantai dua sebuah rumah tua, dengan kamar mandi di luar dan tetangga yang tak pernah ia kenal namanya. Ia tinggal hemat bukan karena miskin, tapi karena tidak tahu untuk apa lagi uang dikumpulkan setelah istrinya meninggal enam tahun lalu dan anaknya pindah kos sendiri.
Malam itu kebetulan malam Sabtu, dan malam Sabtu adalah malam Mira makan di tempatnya, kebiasaan yang masih bertahan dari janji yang dibuat di pemakaman ibunya. Mira datang lewat pukul tujuh, membawa lauk dari warung dekat kampus, meletakkannya di meja kecil tanpa banyak bicara. Dua puluh dua tahun, semester akhir Fakultas Hukum, rambut diikat, sorot mata yang mengingatkan Kuncoro pada ibunya saat ibunya sedang menahan kalimat.
"Tadi di kampus ada kuliah umum," kata Mira sambil menyendok nasi. "Tentang eksekusi pengosongan. Hak atas tempat tinggal. Dosen tamu dari LBH."
Kuncoro tidak menjawab. Ia tahu ke mana ini akan pergi. Ini selalu pergi ke sana.
"Dia bilang banyak eksekusi yang formil benar tapi materiil zalim. Putusannya sah, prosedurnya jalan, tapi orangnya tetap kehilangan rumah karena utang yang dijual-jual sampai bunganya nggak masuk akal." Mira menatap ayahnya. "Aku nggak nyebut Bapak. Cuma... aku duduk di situ dan mikir, orang yang ngetuk pintunya, yang nempel pita merahnya, itu pekerjaan Bapak."
"Itu memang pekerjaan Bapak." Suaranya tenang. "Bapak tidak menjual utangnya. Bapak tidak menaikkan bunganya. Bapak tidak memutus perkaranya."
"Tapi Bapak yang ngetuk pintunya."
"Ada yang harus ngetuk. Kalau bukan Bapak, orang lain, mungkin yang lebih kasar." Ia meletakkan sendok. "Putusan pengadilan itu bukan saran, Mir. Kalau setiap orang boleh menolak melaksanakan putusan yang ia anggap tidak adil, namanya bukan negara hukum lagi. Itu yang kamu pelajari, kan?"
Mira terdiam. Ia tahu argumen itu. Ia bahkan setuju pada sebagiannya, dan itu yang membuatnya kesal. "Aku cuma nggak ngerti gimana Bapak bisa tidur."
"Bapak tidur karena Bapak tahu di mana batas tanggung jawab Bapak. Kamu juga harus belajar itu kalau mau jadi pengacara. Kalau kamu tanggung semua, kamu hancur sebelum lulus."
Mira tidak menjawab. Ia menyelesaikan makannya dalam diam, mencuci piring di kamar mandi luar, lalu pamit lebih cepat dari biasanya. Kuncoro tidak menahannya. Ia mengantar sampai pintu, melihat lampu motor anaknya menghilang di tikungan, lalu kembali ke kamar yang kini hanya beraroma sisa lauk.
Map biru perkara Sumirah ada di tasnya, tapi ia tidak membukanya. Ia membaringkan diri, mematikan lampu, dan menutup mata. Mantra bekerja seperti biasa. Bukan urusanku. Aku hanya pelaksana. Pintu di dadanya menutup dengan klik. Hanya saja malam itu, di balik kelopak mata yang terpejam, ia melihat dua hal yang tidak ia minta untuk dilihat: rolling door biru yang disegel, dan satu kalimat dari mulut perempuan asing. Kami bukan yang pertama di sini. Dan untuk pertama kalinya sejak bertahun-tahun, Kuncoro Wignyo tidak segera tertidur.