Map cokelat itu sudah dua minggu tergeletak di sudut meja Kuncoro, di antara tumpukan berkas lain yang menunggu paraf. Ia baru membukanya lagi Kamis pagi itu, tiga hari sebelum jadwal eksekusi, karena kebiasaan lamanya: memeriksa sekali lagi sebelum menandatangani berita acara, meski hasil pemeriksaan itu nyaris tak pernah mengubah apa pun. Dua puluh tahun menjadi juru sita mengajarkan bahwa keraguan hanya membuang waktu. Yang penting nomor perkara cocok, tanda tangan ada, cap merah pengadilan menempel di tempatnya.
Ia menyusun berkas itu berurutan seperti biasa: salinan putusan pengadilan negeri di paling atas, lalu relaas panggilan, surat kuasa, dan terakhir formulir berita acara kosong yang tinggal ia isi tanggal serta parafnya. Nomor perkara di sampul map -- 148/Pdt.G/2002/PN -- ia cocokkan dengan yang tercetak di kepala salinan putusan. Sama persis. Ia mencoret kolom pertama di catatan kecilnya sendiri, kebiasaan yang tak pernah ia laporkan ke siapa pun, semacam buku harian kerja yang hanya berisi angka dan tanggal.
Baru ketika ia sampai pada relaas panggilan, sesuatu mengganjal.
Tanggal penyerahan relaas tertulis 22 Januari, dengan keterangan bahwa panggilan diserahkan langsung kepada tergugat, Sumirah, di alamat Jalan Pasar Lama. Ada paraf yang mengaku milik Sumirah di kolom penerima, meski coretannya kurus dan terburu-buru, tidak seperti tanda tangan pada surat kuasa lama yang pernah ia lihat sebelumnya.
Kuncoro mengingat sesuatu yang sepintas didengarnya dari Bagas, waktu ia mampir ke bengkel dua hari lalu untuk urusan lain -- bahwa ibunya sempat dirawat cukup lama awal tahun ini, sebelum urusan sita-menyita ini ramai dibicarakan tetangga. Waktu itu ia tidak terlalu memperhatikan, karena bukan urusannya menanyakan riwayat kesehatan orang yang hendak ia sita rumahnya. Tapi ingatan itu kini mengganggu, seperti kerikil kecil di sepatu yang baru terasa setelah beberapa langkah.
Ia membuka map lebih dalam, menyisir lampiran-lampiran yang biasanya tak pernah ia baca sampai habis. Di baliknya terselip fotokopi surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, entah bagaimana ikut tersimpan di berkas -- mungkin dilampirkan Sumirah sendiri sebagai bagian dari pembelaan yang tak pernah sampai ke mana-mana. Tanggal masuknya: 18 Januari. Tanggal keluarnya: 29 Januari.
Kuncoro membaca dua tanggal itu berulang, membandingkannya dengan tanggal di relaas. 22 Januari. Tepat di tengah masa rawat inap.
Ia menyalakan kalkulator kecil di sudut meja, meski soalnya bukan hitungan yang rumit, seolah benda itu bisa membantunya percaya pada apa yang sudah jelas terlihat. Tanggal 22 Januari jatuh empat hari setelah Sumirah masuk rumah sakit, dan tujuh hari sebelum ia keluar. Tidak mungkin perempuan itu menerima relaas panggilan di rumahnya sendiri pada hari itu, apalagi membubuhkan paraf dengan tangannya sendiri.
Ia meraih kalender meja, membalik dua halaman ke belakang, memastikan sekali lagi bahwa 22 Januari memang jatuh pada hari Selasa, hari yang biasa dipakai juru sita lain untuk penyerahan relaas di wilayah itu. Semua tampak wajar di atas kertas: hari kerja, jam kunjungan tercatat pukul sepuluh pagi, nama juru sita pengantar tercantum jelas -- bukan namanya sendiri, melainkan rekan sejawat yang jarang ia temui langsung. Justru kewajaran itu yang mengusiknya. Sebuah relaas yang cacat biasanya kelihatan cacat: tanggal kosong, paraf hilang, cap miring. Yang ini rapi, terlalu rapi untuk sesuatu yang mustahil terjadi.
Bisa saja diserahkan pada anggota keluarga, pikirnya, mencoba mencari jalan keluar seperti biasa ia lakukan setiap kali ada yang janggal -- alasan yang membuatnya bisa menutup map dan melangkah ke perkara berikutnya tanpa membawa beban. Tapi kolom penerima jelas tertulis nama Sumirah, bukan Bagas, bukan tetangga, bukan siapa pun yang mewakilinya. Dan paraf itu, sekali lagi ia perhatikan, memang mirip, tapi tidak sama persis dengan coretan di surat kuasa lama miliknya.
Kuncoro menyandarkan punggung ke kursi, menatap plafon kantor yang catnya mengelupas di sudut dekat lampu neon. Ia sudah menyita entah berapa ratus rumah dalam dua puluh tahun, dan pola pikirnya selalu sama: pekerjaan ini bukan tempat untuk merasa. Berita acara ditandatangani, palu sudah diketuk sebelumnya oleh hakim, tugasnya cuma menjalankan. Tapi kali ini yang mengganjal bukan rasa iba pada Sumirah -- itu sudah biasa, dan biasanya bisa ia tekan. Yang mengganjal adalah angka. Angka yang tak cocok dengan angka lain, sesederhana itu, dan justru itulah yang tak bisa ia lupakan seperti biasa.
Sulastri lewat di depan mejanya, membawa map lain untuk perkara yang berbeda, dan sempat berhenti sebentar.
"Pak Kuncoro belum tanda tangan berita acara Bu Sumirah?" tanyanya, melirik map cokelat yang masih terbuka.
"Belum," jawab Kuncoro, tanpa menjelaskan lebih jauh. "Masih ada yang mau saya periksa."
Sulastri mengangguk pelan, tidak banyak bertanya, lalu melanjutkan langkahnya. Kuncoro menatap punggungnya sebentar sebelum kembali menunduk ke berkas.
Ia sempat mengangkat gagang telepon di mejanya, berniat menelepon bagian rekam medis rumah sakit untuk memastikan sekali lagi tanggal rawat inap itu bukan salah salin. Tapi jarinya berhenti di angka pertama. Kalau ia bertanya resmi, pertanyaannya akan tercatat, dan pertanyaan yang tercatat cepat atau lambat akan sampai ke telinga yang salah. Ia meletakkan gagang itu kembali, memilih menyimpan kejanggalan ini untuk dirinya sendiri dulu, seperti orang yang menyembunyikan luka kecil sebelum tahu seberapa dalam lukanya.
Ia bisa saja menandatangani berita acara itu sore ini juga, seperti seratusan kali sebelumnya, dan membiarkan eksekusi berjalan sesuai jadwal. Tidak akan ada yang bertanya kenapa seorang juru sita perlu memeriksa tanggal rawat inap seorang tergugat. Namun untuk pertama kalinya dalam dua puluh tahun, tangannya berhenti tepat sebelum pena menyentuh kolom tanda tangan penuh di bagian bawah formulir.
Ia menutup map itu, bukan untuk menyimpannya di rak berkas yang sudah selesai, melainkan meletakkannya kembali di meja, terpisah dari tumpukan lain. Di kolom keterangan berita acara, ia hanya menuliskan satu kalimat pendek dengan tulisan tangannya sendiri: berkas memerlukan verifikasi tambahan sebelum pelaksanaan.
Ia tahu kalimat itu akan ditanyakan, mungkin oleh Darsana, mungkin oleh siapa pun yang mengharapkan eksekusi ini selesai tanpa hambatan. Tapi untuk sore itu, ia memilih membiarkan tanda tangannya belum lengkap, dan angka yang tak cocok itu tetap mengganjal, seperti kerikil yang enggan ia keluarkan dari sepatunya.